Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan bagian dari perangkat daerah Pemerintah Kota Pekalongan yang bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu.
DPMPTSP dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan,
Keberadaan DPMPTSP merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dalam rangka reformasi birokrasi di Kota Pekalongan, melalui perubahan paradigma dari pemerintah sebagai penguasa menjadi pemerintah sebagai abdi dan pelayan masyarakat. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima sehingga masyarakat merasa mudah, nyaman dan tenang dalam mengurus perizinannya.
DPMPTSP merupakan metamorfosis dari Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Pekalongan, dimana sebelumnya berbentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pada tahun 2005 kemudian menjadi Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) pada tahun 2008 kemudian berubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT ) pada tahun 2009 dan pada tahun 2009 sampai dengan 2016 berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan akhirnya pada akhirnya tahun 2016 sampai dengan sekarang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan.