Jumat, 19 April 2024
A- A A+

DPMPTSP Optimalkan Fasilitasi Perizinan Pelaku Usaha Sektor Pendidikan, Perdagangan, dan UMKM

800

INFORMASI - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat terus memaksimalkan kemudahan layanan permohonan perizinan usaha di Kota Pekalongan, termasuk perizinan usaha di sektor pendidikan, perdagangan, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono usai membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang menyasar para pelaku usaha sektor pendidikan, perdagangan, dan UMKM, berlangsung di Hotel Horison Kota Pekalongan, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, dengan adanya regulasi yang baru terkait perizinan khususnya di sektor pendidikan, dimana semula untuk pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan formal maupun non formal mulai dari tingkat satuan pendidikan PAUD TK, SD, SMP di Kota Pekalongan oleh Dinas Pendidikan kini dilimpahkan ke DPMPTSP. 

"Kewenangan perizinan ini sudah ada di DPMPTSP Kota Pekalongan. Kami sudah tindaklanjuti dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan melalui regulasi yang ada, sehingga masyarakat bisa mengajukan perizinan ke DPMPTSP melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan tetap masih ada rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan setempat," jelasnya.  

Beno menerangkan, OSS RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Lanjutnya, di sektor perdagangan, pelaku usaha didorong untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya harus dilengkapi izin usahanya. Bagi yang sudah ada izin usahanya, maka apabila ada hambatan atau masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha bisa disampaikan di forum ini.  

Pihaknya berharap, dengan adanya kegiatan ini, pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan terkait perizinan usahanya, sehingga dalam menjalankan usahanya bisa lebih optimal dan lebih berkembang lagi. Dengan memiliki izin usaha tentunya bisa berdampak positif dalam meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat Kota Pekalongan.  

"Kita mendorong kepatuhan para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya dan menjalankan usahanya di Kota Pekalongan agar bisa terus ditingkatkan. Hal ini sekaligus bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya mampu menyesejahterakan masyarakat Kota Pekalongan," pungkasnya.  

Sumber : Pekalongankota.go.id

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id