INFORMASI - Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan perizinan usahanya, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Pekalongan Tahun 2023 yang digelar selama tiga hari, mulai Selasa-Kamis, 24-26 Oktober 2023. Kegiatan bimtek yang menyasar para pelaku usaha dari berbagai sektor ini dibuka oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, bertempat di Hotel Howard Johnson Kota Pekalongan, Selasa (24/10/2022l3).
Turut hadir Ketua Dekranasda Kota Pekalongan, Hj Inggit Soraya, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Kepala Bidang Perdagangan Dindagkop-UKM, Junaenah,dan perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Semarang selaku narasumber dan dihadiri oleh 151 pelaku usaha di Kota Pekalongan.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, berbicara mengenai perizinan berbasis resiko, dari Pemkot Pekalongan melalui DPMPTSP ini sudah menginisiasi perizinan usaha yang semakin dipermudah dengan adanya sistem serba online yakni melalui aplikasi Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
"Sekarang ini masyarakat mau mengurus perizinan usahanya lebih mudah," ucap Mas Aaf, sapaan akrabnya.
Menurutnya, meski sudah serba online, namun tak dipungkuri ada beberapa hal atau kendala yang harus diperhatikan, salah satunya kendala jaringan yang kurang lancar, dimana hal ini menjadi hambatan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinannya. Pihaknya menilai, saat ini proses digitalisasi sudah berkembang pesat sejak adanya pandemi Covid-19, bahkan di Pemkot Pekalongan saja untuk order dan transaksi kebutuhan kegiatan di OPD baik order snack, seragam pegawai, ATK semuanya sudah harus menggunakan e-katalog. Sehingga, ia menargetkan ke depan 30 persen harus menggunakan e-katalog. Semakin besar prosentasenya bisa lebih baik lagi.
" Hal ini juga terjadi di tengah masyarakat yang semua kebutuhan bisa diakses melalui digital. Masyarakat sudah tidak perlu keluar dari rumah, tinggal unduh aplikasi. Semoga semuanya bisa tetap berjalan lancar, dan pengawasan izin usaha berbasis resiko masih perlu dilakukan," terangnya.
Mas Aaf menegaskan, di tengah tumbuh pesatnya masuknya investor yang menanamkan usaha di Kota Pekalongan baik itu sektor perhotelan, industri makanan dan minuman siap saji, mall, perkantoran, dan lain-lain tetap dipermudah izin usahanya selama hal ini membawa dampak positif bagi Kota Pekalongan khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal Kota Pekalongan.
"Pemkot tetap ngelink dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selama investor ini membawa dampak positif pasti kami izinkan dan permudah kepengurusan izin usahanya dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja asal Kota pekalongan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono memaparkan bahwa, tujuan diadakannya bimtek ini diantaranya untuk mendorong para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) agar mereka dapat lebih patuh dan aktif lagi dalam melaporkan izin usahanya, sebagai wadah saling sharing diantara para pelaku usaha dari berbagai sektor usaha sehingga tercipta link and match business diantara satu sama lain. Hal ini tentu akan mendorong kondusivitas iklim usaha di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.
"Kami mendorong para pelaku usaha, apabila mereka mengalami hambatan dan permasalahan dalam menjalankan usahanya untuk bisa secara intens melakukan konsultasi yang nantinya akan dilakukan pendampingan oleh jajaran DPMPTSP bersama OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami pelaku usaha tersebut,"beber Beno.
Beno mengakui, selama ini tingkat kepatuhan dan kewajiban para pelaku usaha di Kota Pekalongan dalam melaporkan izin usahanya sudah baik dan hal ini terus didorong oleh DPMPTSP bersinergi dengan OPD terkait untuk melakukan pengawasan kepada para pelaku usaha dengan sistem OSS-RBA, dimana aksesnya bisa melalui online. Beno menambahkan, resiko atau hambatan yang biasa dialami para pelaku usaha ini diantaranya terkait pelaporannya, mengingat sistem OSS-RBA ini diimplementasikan secara nasional, sehingga para pelaku usaha terkadang mengalami hambatan karena akses jaringannya yang kurang lancar. Namun, tentunya hal ini tidak terjadi setiap hari atau adakalanya ketika mereka melakukan konsultasi secara offline dengan datang ke Kantor DPMPTSP, jajaran petugas pelayanan DPMPTSP tetap siap melayani dan mendampingi dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ketika kami akan melakukan kegiatan pengawasan, maka secara langsung para pelaku usaha diberi notifikasi, sehingga mereka bisa mengetahui terlebih dahulu," pungkasnya.
Sumber : Pekalongankota.go.id
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore