Rabu, 15 Mei 2024
A- A A+

Izin Kapal Penangkap & Kapal Pengangkut Ikan

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Persyaratan

  • Mengisi Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP
  • Pas Foto 4 x 6 cm
  • Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan

Waktu Proses dan Biaya

  • Waktu proses 5 Hari Kerja.
  • Biaya :

 

USAHA PENANGKAPAN IKAN (5 s/d 10 GT)

No Uraian Tarif Lama Tarif Baru
 1  SIUP    
   a. Jumlah Kepemilikan 1 - 3 Kapal 50.000 50.000
   b. Jumlah Kepemilikan 4 - 6 Kapal 50.000 100.000
   c. Jumlah Kepemilikan ≥ 7 Kapal 50.000 150.000
 2  SIPI    
   a. Alat Tangkap : mini purse seine, longline dan yang sejenisnya 75.000 75.000
   b. Alat Tangkap : Gill Net, rawai dasar 50.000 50.000
   c. Alat Tangkaplainnya : Trammel net, Bubu, dsb 35.000 35.000

USAHA PENGANGKUTAN IKAN (5 s/d 10 GT)

No Uraian Tarif Lama Tarif Baru
 1  SIUP    
   a. Jumlah Kepemilikan 1 - 3 Kapal 50.000 50.000
   b. Jumlah Kepemilikan 4 - 6 Kapal 50.000 100.000
   c. Jumlah Kepemilikan ≥ 7 Kapal 50.000 150.000
 2  SIKPI    
   Untuk setiap kapal 75.000 75.000

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id