Tiga Instansi pemerintahan yang ada di Pemkot Pekalongan, menerima penghargaan anugerah pelayanan publik dari LSM Patiro Pekalongan yang dilaksanakan di Hotel Dafam, Kamis (4/7).
ketiga instansi masing-masing Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) serta RSDU Bendan. Mereka meraih penghargaan tersebut karena dinilai sebagai instansi dengan penyelenggaraan pelayanan publik terbaik.
Penentuan tiga instansi terbaik, dilakukan dalam proses yang cukup lama. Pattiro bekerja sama dengan Radar Pekalongan dan Radio Kota Batik, melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di seluruh instansi pemerintahan. Tahap awal, Pattiro menjaring 10 instansi terbaik. Kemudian dilakukan penilaian lanjut yang lebih mendalam sampai mengerucut menjadi tiga besar.
Koordinator Tim penilai, Sugiharto menjelaskan, penilaian dilakukan dengan beberapa metode diantaranya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama wartawan, melakukan observasi langsung sampai menyelenggarakan talkshow dengan narasumber dari instansi yang akan dinilai.
“Ada lima unsur yang menjadi acuan penilaian, masing-masing transparansi, akuntabilitas, standar pelayanan publik, partisipasi dan keberpihakan terhadap kelompok berkebutuhan khusus. Masing-masing unsur mempunyai empat poin penilaian kelayakan mulai dari yang paling bawah yaitu tidak layak hingga layak,” terangnya.
Untuk poin penilaian, dijelaskannya lebih lanjut, tim penilai memebrikan poin antara 6 hingga 10. tiga instansi yang dinobatkan sebagai yang terbaik, mendapatkan nilai antara 8 sampai 10 poin.
“Penilaian yang kami lakukan, tidak dikerjakan secara tiba-tiba, namun memiliki tahapan tertentu. Kami mencoba menggelar kegiatan seperti ini sebagai bentuk peran serta masyarakat untuk memperbaiki pelayanan dalam instansi pemerintahan demi mewujudkan reformasi birokrasi,” bebernya.
Namun dari serangkaian penilaian dan observasi yang dilakukan, Sugiharto mengaku sebagian besar instansi pemerintahan di Kota pekalongan belum menerapkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP nomor 96 tahun 2012. salah satu poin yang belum dilakukan adalah membuat dokumen standar pelayanan publik. “Namun kami berharap penghargaan ini menjadi awal agar kedepannya instansi pemerintahan benar-benar menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik,” imbuhnya lagi.
Sementara itu, Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad yang menyerahkan langsung piala penghargaan memberikan apresiasi kepada penyelenggara. Dirinya bersyukur dan berterimakasih karena dengan adanya kegiatan tersebut pihak Pemkot mempunyai potret tentang standar pelayanan publik yang baik.
Instansi yang menerima penghargaan tersebut, dikatakan Walikota Pekalongan juga akan menjadi percontohan untuk instansi lain. Mereka diharapkan dapat menularkan ilmu tentang pelayanan publik yang baik. “Saya juga ingin agar dalam tahapan percepatan reformasi birokrasi, seluruh stakeholder dapat terlibat termaswuk masyarakat juga media massa untuk mengontrol dan memberikan masukan kepada kami,” harap Walkot.
Dalam kegiatan tersebut, juga digelar seminar dengan tema merubah birokrasi menjadi koorporasi yang mendatangkan narasumber staff ahli Gubernur, Ihwan Sudrajat.
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 05-07-2013)