Selasa, 19 Maret 2024
A- A A+

Perkembangan sektor – sektor ekonomi di Kota Pekalongan telah menyebabkan perkembangan kawasan fisik terbangun. Kondisi tersebut menyebabkan perlunya pengarahan perkembangan yang terjadi agar lebih selaras dengan kebijakan pembangunan di wilayah tersebut.

Untuk mewujudkan kembali rencana tata ruang Kota Pekalongan yang mampu memberikan arahan dan pengendalian terhadap sistem perkembangan kota secara lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan kegiatan evaluasi dan penyempurnaan produk rencana tata ruang yang sudah ada sebelumnya, sesuai dengan kondisi eksisting dan perubahan yang terjadi dalam sistem keruangan di Kota Pekalongan.

Tujuan Penyusunan RTRW Kota Pekalongan adalah sebagai acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dalam memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk data yang lebih lengkapnya anda bisa mendownload peraturan terbaru melalui : Peraturan RTRW Terbaru

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id