Kamis, 22 Mei 2025
A- A A+

Dasar Hukum

  1. Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
  2. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa LKPM ?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021)

Kenapa Perlu LKPM ?

LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Wajib LKPM ?

Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?

  1. Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah);
  2. Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

Kapan Penyampaian LKPM ?

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui Online Single Submission (OSS) pada menu “Pelaporan LKPM” .

Jadwal pelaku usaha skala Menengah - Besar :
No Periode Bulan Waktu Penyampaian
1 Triwulan I Januari - Maret Tanggal 1 - 10 April
2 Triwulan II April - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
3 Triwulan III Juli - September Tanggal 1 - 10 Oktober
4 Triwulan IV Oktober - Desember Tanggal 1 - 10 Januari
Jadwal pelaku usaha skala Kecil :
No Periode Bulan Waktu Penyampaian
1 Semester I Januari - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
2 Semester II Juli - Desember Tanggal 1 - 10 Januari


Bagaimana Menyampaikan LKPM ?

Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. Secara Online melalui www.oss.go.id
  2. Login ke www.oss.go.id kemudian ke Menu Pelaporan LKPM


Ada Kesulitan / Butuh bantuan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

  • Hubungi Helpdesk LKPM : 0851 - 1719 - 8763
  • Bisa datang ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan

 Untuk lebih lengkapnya bisa klik link : PEDOMAN PENGISIAN LKPM

Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan yang selanjutnya disingkat RUPM Kota Pekalongan adalah dokumen perencanaan penanaman modal di tingkat Kota yang berlaku sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas.

Arah Kebijakan Penanaman Modal terdiri dari :

  1. Peningkatan Iklim Penanaman Modal
  2. Persebaran Penanaman Modal
  3. Fokus Pengembangan Pangan dan Infrastruktur
  4. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan ( Green Investment )
  5. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi
  6. Pemberian Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal
  7. Promosi Penanaman Modal

Peta panduan (Roadmap) implementasi RUPM Kota Pekalongan terdiri dari tahapan :

  1. Tahap I (2013–2015)      :   Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan Cepat Menghasilkan
  2. Tahap II (2016–2020)     :   Percepatan Pembangunan Infrastruktur
  3. Tahap III (2021–2025)    :   Pengembangan Industri Skala Besar dan
  4. Tahap IV                         :   Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan (Knowledge Based Economy )

Selengkapnya Naskah RUPM dapat didownload di bawah ini :

  1. Perwal Nomor 57A Tahun 2013 tentang RUPM Kota Pekalongan Tahun 2013 - 2025
  2. Pergub Nomor 51 Tahun 2012 tentang RUPM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 - 2025
  3. Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang RUPM