Dasar Hukum
- Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Apa LKPM ?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021)
Kenapa Perlu LKPM ?
LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siapa yang Wajib LKPM ?
Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?
- Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah);
- Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.
Kapan Penyampaian LKPM ?
LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui Online Single Submission (OSS) pada menu “Pelaporan LKPM” .
Jadwal pelaku usaha skala Menengah - Besar :
No | Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
1 | Triwulan I | Januari - Maret | Tanggal 1 - 10 April |
2 | Triwulan II | April - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
3 | Triwulan III | Juli - September | Tanggal 1 - 10 Oktober |
4 | Triwulan IV | Oktober - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Jadwal pelaku usaha skala Kecil :
No | Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
1 | Semester I | Januari - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
2 | Semester II | Juli - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Bagaimana Menyampaikan LKPM ?
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- Secara Online melalui www.oss.go.id
- Login ke www.oss.go.id kemudian ke Menu Pelaporan LKPM
Ada Kesulitan / Butuh bantuan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?
- Hubungi Helpdesk LKPM : 0819 - 1456 - 8337
- Bisa datang ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan
Untuk lebih lengkapnya bisa klik link : PEDOMAN PENGISIAN LKPM