Dasar Hukum
- Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Pasal 7 huruf (c) Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Apa LKPM ?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (25) Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020).
Kenapa Perlu LKPM ?
LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah.
Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Wajib LKPM ?
Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online? Semua Pelaku Usaha, kecuali:
- Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta);
- Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas;
- Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/ atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya
Kapan Penyampaian LKPM ?
No | Periode | Bulan | Waktu Penyampaian |
1 | Triwulan I | Januari - Maret | Tanggal 1 - 10 April |
2 | Triwulan II | April - Juni | Tanggal 1 - 10 Juli |
3 | Triwulan III | Juli - September | Tanggal 1 - 10 Oktober |
4 | Triwulan IV | Oktober - Desember | Tanggal 1 - 10 Januari |
Bagaimana Menyampaikan LKPM ?
Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- Secara Online melalui www.oss.go.id
- Login ke www.oss.go.id kemudian ke Menu Pelaporan LKPM
Untuk lebih lengkapnya bisa klik link : PEDOMAN PENGISIAN LKPM