Kamis, 21 November 2024
A- A A+

LKPM

Dasar Hukum

  1. Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c)
  2. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa LKPM ?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021)

Kenapa Perlu LKPM ?

LKPM merupakan salah satu alat dalam rangka pengendalian penanaman modal oleh pemerintah. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa yang Wajib LKPM ?

Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM secara online?

  1. Pelaku Usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah);
  2. Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

Kapan Penyampaian LKPM ?

LKPM dilakukan sesuai ketentuan penyampaian LKPM (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 yaitu Bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan dan Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). LKPM WAJIB disampaikan secara online melalui Online Single Submission (OSS) pada menu “Pelaporan LKPM” .

Jadwal pelaku usaha skala Menengah - Besar :
No Periode Bulan Waktu Penyampaian
1 Triwulan I Januari - Maret Tanggal 1 - 10 April
2 Triwulan II April - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
3 Triwulan III Juli - September Tanggal 1 - 10 Oktober
4 Triwulan IV Oktober - Desember Tanggal 1 - 10 Januari
Jadwal pelaku usaha skala Kecil :
No Periode Bulan Waktu Penyampaian
1 Semester I Januari - Juni Tanggal 1 - 10 Juli
2 Semester II Juli - Desember Tanggal 1 - 10 Januari


Bagaimana Menyampaikan LKPM ?

Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :

  1. Secara Online melalui www.oss.go.id
  2. Login ke www.oss.go.id kemudian ke Menu Pelaporan LKPM


Ada Kesulitan / Butuh bantuan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

  • Hubungi Helpdesk LKPM : 0819 - 1456 - 8337
  • Bisa datang ke Kantor DPMPTSP Kota Pekalongan

 Untuk lebih lengkapnya bisa klik link : PEDOMAN PENGISIAN LKPM

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id