Menindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 17 Februari 2017 Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2017 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, Per tanggal 1 Oktober 2017 bahwa masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selama usaha masih beroperasional.n (HO).