Penanaman Modal Asing (PMA) adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Berikut adalah Laporan Perkembangan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Periode Tahun 2019.
Laporan Perkembangan Penanaman Modal Asin (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Periode Tahun 2019