Jumat, 26 April 2024
A- A A+

Perkembangan Investasi

Ayo Sampaikan LKPM Triwulan I tahun 2021

INFORMASI - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring setiap tiga bulan sekali oleh setiap badan usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan kriterianya (sesuai Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020). #Investeam , jangan lupa laporkan LKPM triwulan 1 Anda (Periode 1 Januari - 31 Maret 2021) mulai tanggal 1-10 April 2021 melalui https://oss.go.id atau https://lkpmonline.bkpm.go.id.

#BKPM #LKPM #BKPMKawalInvestasi #InvestasiTumbuhIndonesiaMaju #InvestasiMembangunNegeri #InvestasiUntukKita#DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id