INFORMASI - Rabu (13/9) pagi, Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan beserta jajaran, JF Penata Perizinan Madya dan Analis Peraturan Investasi menghadiri undangan Fasilitasi Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan PTSP di Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian tahapan penyusunan Raperda.
Rapat dipimpin oleh Ibu Dian dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, serta Sekretaris DPRD Kota Pekalongan. Rapat tersebut membahas review draf raperda dan mendengarkan masukan-masukan dari peserta rapat dengan memperhatikan hasil harmonisasi dari Kemenkumham Jawa Tengah.
Dari masukan-masukan yang ada, disepakati perbaikan-perbaikan pada draf raperda untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPMPTSP Kota Pekalongan selaku OPD pengusul raperda dan dikirimkan ke Biro Hukum untuk didaftarkan nomor registrasi. Selanjutnya Perda akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan. (Milla)
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore