INFORMASI - Kota Pekalongan - Selama Tahun 2024, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah menerbitkan 2.894 Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk- Based Approach (OSS-RBA). Selain itu, DPMPTSP juga menerbitkan 2.138 perizinan non berusaha melalui New Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas Ekonomis (New Sakpore) pada laman http://sakpore.pekalongankota.go.id/.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan bahwa, penerapan teknologi melalui New Sakpore dan OSS RBA membantu percepatan proses perizinan dan penanaman modal di Kota Pekalongan. Untuk perizinan yang diterbitkan tersebut mencakup berbagai sektor usaha yang dijalankan oleh masyarakat Kota Pekalongan dan menandakan perkembangan ekonomi yang beragam di wilayah tersebut.
Menurutnya, DPMPTSP memberikan sejumlah kemudahan pemberian izin usaha bagi investor guna meningkatkan realisasi investasi di wilayah tersebut. Sehingga, DPMPTSP terus meningkatkan kualitas layanan perizinan guna mendukung pertumbuhan dan diversifikasi sektor usaha di Kota Batik melalui berbagai kanal selain New Sakpore dan OSS RBA.
"Secara manual kami juga masih membuka ruang kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekalongan yang berlokasikan di sebelah Kantor DPMPTSP. Alhamdulillah sudah banyak juga pemohon yang datang langsung ke MPP yang sudah diresmikan pada 2 September 2024 lalu untuk mengurus izin usahanya. Disamping itu, kami melayani Administrasi Perizinan Melalui Layanan Keliling Terpadu (Si Aap Mlaku), dimana ada petugas kami 4 tim yang secara mobile di masing-masing kelurahan dan kecamatan,"terangnya, Kamis (23/1/2025).
Beno menjelaskan, dari jumlah NIB yang diterbitkan, ada 3 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) paling mendominasi sepanjang Tahun 2024 yakni 1.711 izin terbit dari sektor perdagangan, 1.326 sektor perindustrian dan 638 sektor pariwisata. Dari kepengurusan itu, beberapa pemohon ada yang memperpanjang, mengurus izin baru hingga mengusulkan perubahan izin usahanya.
Beno menilai, hingga saat ini penerapan sistem OSS RBA di Kota Pekalongan sudah semakin baik meskipun terkadang masih ada kendala akses, namun dari sistem ini secara otomatis sudah tersambung dengan sistem milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) dan sudah ada medianya melalui kanal konfirmasi, dan sebagainya. Sehingga, ketika ada hambatan akses bisa segera dikoordinasikan dan terselesaikan sebaik mungkin.
Pihaknya berharap, para pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha namun belum bermigrasi ke sistem OSS RBA, bisa mengajukan penyesuaian NIB nya.
"Kami dari DPMPTSP senantiasa mendampingi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusahanya. Dengan harapan, capaian penerbitan izin tersebut dapat menjadi tolak ukur bagi Pemkot Pekalongan, dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Kota Pekalongan,"tukasnya. (Dian)
Sumber : pekalongankota.go.id
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore