Sabtu, 21 Juni 2025
A- A A+

Perkembangan Investasi

DPMPTSP Kota Pekalongan -  Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) / WBBM (Wilayah Birokrasi Bebas Melayani) melalui reformasi birokrasi, khususnya   dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Berikut adalah data pendukung terkait dengan Evaluasi Lembar Kerja Zona Integritas di Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan

#DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore.

 

 AREA PENILAIAN EVALUASI ZONA INTEGRITAS

1. MANAJEMEN PERUBAHAN
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
  A. Apakah unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas? Tim Zona Integritas telah dibentuk dalam SK Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan Nomor: 961/1522/TAHUN 2017 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dokumen Pembentukan SK Tim Pembangunan ZI
  B.  Apakah penentuan anggota Tim selain pimpinan dipilih melalui prosedur atau mekanisme yang jelas? Dilaksanakan rapat pembahasan  tentang Tim Pembangunan Zona Integritas yang dibuktikan dengan Undangan, Daftar Hadir  dan Notulis. SK Tim Kerja Zona Integritias
  C. Apakah ada dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ? Di susun dalam bentuk Dokumen rencana kerja pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM unit DPMPTSP Kota Peklaongan. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan ZI
  D. Apakah dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM? Laporan pembangunan zona integritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan. Laporan Pembangunan Zona Integritas
  E. Apakah terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM ? Dilakukan Sosialisasi tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Unit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan. Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas
  F. Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? Dokumen pemantauan dan Evaluasi pembangunan zona integritas di lingkungan DPMPTSP Kota Pekalongan. Dokumen Laporan pembangunan ZI
  G. Apakah seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana ? Laporan Program kerja pembangunan Zona Integritas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan. Dokumen Laporan pembangunan ZI
  H. Apakah hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti ? Undangan Rapat Evaluasi tim Internal, Daftar Hadir dan Notulen Pelaksanaan Kegiatan Unit WBK/WBBM. Undangan, Daftar Hadir, Notulen Rapat Monev ZI
  I. Apakah pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM ? Dokumentasi Pimpinan memberikan Teladan melakukan Presensi (Finger Print).  
  J. Apakah sudah ditetapkan agen perubahan ? Telah Mengusulan agen Perubahan An. Supriyadi, SH. M.Pd. dan di formalkan Agen Perubahan pembangunan ZI
  K. Apakah telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi? Risalah kelompok budaya kerja pada DPMPTSP Kota Pekalongan Budaya kerja ZI
  L. Apakah anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM? Undangan dan daftar hadir sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas
2. PENATAAN TATALAKSANA
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
   A. Apakah SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan. Standar Operasional Prosedur
  B. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan Telah di Implementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan. Implementasi Standar Operasional Prosedur
  C. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) telah diEvaluasi melalui Kegiatan Public Hearing. Laporan Evaluasi pelaksanaan SOP 1 Dan Laporan Evaluasi Pelaksanaan SOP 2
  D. Apakah sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi?  Telah menggunakan teknologi Informasi dalam melakukan pengukuran kinerja karyawan dengan sistem E Lapkin. Sistem Kepegawaian
  E. Apakah operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi? Sudah Sistem Kepegawaian
  F. Apakah pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi? Sudah Aplikasi Pelayanan Publik
  G. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik? Telah dilaksanakan Evaluasi pengembangan sistem pelayanan Evaluasi Pengembangan Sistem Pelayanan
  H. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan Telah diterapkan pelaksanaan keterbukaan informasi melalui website PPID atau pun website unit DPMPTSP PPID DPMTPSP Kota Pekalongan
  I. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik    
3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
   A. Apakah kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan?    
  B. Apakah penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan?    
  C. Apakah telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja?    
  D. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, apakah telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan?    
  E. Apakah dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan?    
  F. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?   Laporan Daftar Mutasi PNS
  G. Apakah Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi ?    
  H. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai?    
  I. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan    
  J. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.    
  K. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, apakah unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)?    
  L. Apakah telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja?    
  M. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi    
  N. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya    
  O. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik    
  P. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward (pengembangan karir individu, penghargaan dll).    
  Q. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai (3)    
  R. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala.    
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
  A.  Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Perencanaan    
  B. Apakah pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan Penetapan Kinerja    
  C. Apakah pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala    
  D. Apakah dokumen perencanaan sudah ada    
  E. Apakah dokumen perencanaan telah berorientasi hasil    
  F. Apakah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU)    
  G. Apakah indikator kinerja telah SMART    
  H. Apakah laporan kinerja telah disusun tepat waktu    
  I. Apakah pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja    
  J. Apakah terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja    
  K. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten    
5. PENGUATAN PENGAWASAN
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
   A. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi    
  B. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan    
  C. Telah dibangun lingkungan pengendalian    
  D. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan    
  E. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi    
  F. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait    
  G. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan    
  H. Hasil penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti    
  I. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat    
  J. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti    
  K. Apakah Whistle Blowing System sudah di internalisasi?    
  L. Whistle Blowing System telah diterapkan    
  M. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System    
  N. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti    
6. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
  NO INDIKATOR PENILAIAN PENJELASAN BUKTI
   A. Terdapat kebijakan standar pelayanan    
  B. Standar pelayanan telah dimaklumatkan    
  C. Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan    
  D. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP    
  E. Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima    
  F. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media    
  G. Telah terdapat sistem punishment(sanksi)/reward bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar    
  H. Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi    
  I. Terdapat inovasi pelayanan    
  J. Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan    
  K. Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka    
  L. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat    

Unit Pelayanan Terpadu (UPT)

Derasnya arus reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di berbagai sektor. Demikian juga di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut adanya perubahan kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik. Selain itu pada saat pelantikannya, Walikota Pekalongan mendapat amanat dari Gubernur Jawa Tengah untuk membentuk Lembaga Pelayanan Terpadu.

Menyikapi hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Unit Pelayanan Terpadu yang secara resmi mulai operasional pada tanggal 1 Nopember 2005 dan menempati kantor di Jl. Majapahit No. 8 Pekalongan.

Dengan personil sebanyak 18 orang dan dipimpin oleh seorang koordinator, UPT melayani 14 jenis perizinan dan non perizinan. Kewenangan itu didasari atas Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 0478 Tahun 2006 tentang Pencabutan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan di Bidang Perizinan.Dengan segala keterbatasan yang dimilikinya, UPT berusaha menjadi awal perubahan paradigma pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.

  UPT TERPADU

 

Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM)

Dengan adanya UPT ini masih dirasa belum memadai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu penambahan unsur pengaduan dan pengawasan serta penanaman modal, perlu diikuti dengan adanya lembaga yang lebih mapan dan mampu untuk mengelola kewenangan yang harus ditangani. Sehingga pada tanggal 13 Nopember 2006 ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2006 yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) Kota Pekalongan. Adapun pengisian personil DPTPM baru dapat dilaksanakan pada Bulan April tahun 2007.

Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 468 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan di Kota Pekalongan kepada Kepala DPTPM, maka pelayanan perizinan yang dikelola DPTPM ditingkatkan dari 14 menjadi 28 jenis perizinan dan non perizinan. Dengan Keputusan Walikota itu pula, maka penandatangan perizinan dapat dilakukan oleh Kepala DPTPM, sehingga dapat mempercepat proses pelayanan. Selanjutnya dengan Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 980 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan di Kota Pekalongan kepada Kepala DPTPM, perizinan dan non perizinan yang dikelola DPTPM bertambah menjadi 32 jenis.

 

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)

Dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah di Kota Pekalongan. Sesuai dengan PP tersebut maka bentuk lembaga untuk pelayanan terpadu satu pintu adalah berupa Badan, sehingga DPTPM diubah menjadi BPPT. Secara efektif perubahan itu mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2009.

Untuk lebih meningkatkan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka mulai akhir April 2009 BPPT dipindahkan dari kantor lama di Jl. Majapahit No. 8 ke kantor baru di Jl. Majapahit No. 1. Sedangkan untuk peresmian kantor BPPT baru dapat dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2009.

 

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)

Penanaman Modal merupakan salah satu urusan yang mejadi kewenangan daerah. Selama ini pelaksanaan urusan ini hanya dilekatkan pada salah satu Dinas/Badan yang ada. Dengan adanya Intruksi Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang salah satu prioritasnya adalah iklim investasi dan iklim usaha mengamanatkan pelaksanaan konsolidasi perencanaan pelaksanaan Penanaman Modal dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal, maka urusan penanam modal sekarang tidak cukup hanya dilekatkan pada salah satu Dinas/Badan, namun sudah semestinya menjadi satu badan yang berdiri sendiri yang didalamnya memiliki fungsi-fungsi penanaman modal. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan evaluasi dan restrukturisasi organisasi dimana yang menjadi prinsip dalam penyusunan organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Memang tidak semua urusan pemerintahan akan dibentuk dalam suatu organisasi tersendiri, namun mengingat urusan penanaman modal cukup strategis, maka pada Pemerintah Kota Pekalongan memandang perlu untuk mengubah susunan organisasi pelaksana penanaman modal dari semula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Restrukturisasi organisasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 tahun 2011 tentang Tugas dan fungsi Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan, sedangkan untuk realisasi perubahan organisasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pekalongan menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Pekalongan secara efektif pada tanggal 1 Oktober 2011. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan disingkat BPMP2T merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai fungsi kewenangan di bidang pelayanan penanaman modal dan perizinan. Melayani 36 jenis izin.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013, penanaman modal merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka dibentukanlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melayani 38 jenis izin.

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id