Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Perizinan Dasar dan Perizinan Berbasis Risiko (KKPR Non Berusaha)


Dasar Hukum :

1 Undang-undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
3 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Persyaratan :

No  Persyaratan 
1  Scanan KTP Pemohon
2 Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (dikecualikan bagi tempat tingal)
Surat Pernyataan Pemohon
4 Scanan Sertifikat (SHM / SHGB / SHGU / SHP / Wakaf / HPL) atau jika sertifikat dalam proses menyertakan peta bidang resmi dari kantor pertanahan ATR/BPN
5 Gambar/Foto Lokasi Lahan yang Dimohon

Waktu Proses dan Biaya :

1 Waktu Proses 10 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  KKPR Non Berusaha

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id