Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Perizinan Dasar dan Perizinan Berbasis Risiko (KKPR Non Berusaha)


Dasar Hukum :

1 Undang-undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
3 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Persyaratan :

No  Persyaratan 
1  Scanan KTP Pemohon
2 Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (dikecualikan bagi tempat tingal)
Surat Pernyataan Pemohon
4 Scanan Sertifikat (SHM / SHGB / SHGU / SHP / Wakaf / HPL) atau jika sertifikat dalam proses menyertakan peta bidang resmi dari kantor pertanahan ATR/BPN
5 Gambar/Foto Lokasi Lahan yang Dimohon

Waktu Proses dan Biaya :

1 Waktu Proses 10 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  KKPR Non Berusaha

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.