Senin, 29 Mei 2023
A- A A+

Jenis Perizinan

Perizinan Dasar dan Perizinan Berbasis Risiko (KKPR Non Berusaha)

Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dasar Hukum :

1 Undang-undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
3 Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang

Persyaratan :

No  Persyaratan 
1  Scanan KTP Pemohon
2 Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan Kota Pekalongan (dikecualikan bagi tempat tingal)
Surat Pernyataan Pemohon
4 Scanan Sertifikat (SHM / SHGB / SHGU / SHP / Wakaf / HPL) atau jika sertifikat dalam proses menyertakan peta bidang resmi dari kantor pertanahan ATR/BPN
5 Gambar/Foto Lokasi Lahan yang Dimohon

Waktu Proses dan Biaya :

1 Waktu Proses 10 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  KKPR Non Berusaha

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id