Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)


DASAR HUKUM :

1 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP
2 Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame
3 Gambar / Naskah Reklame yang akan dipasang
4 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
5 SKRD/SKPD dan Bukti Pembayaran (jika sudah membayar pajak/retribusi) 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP  
2 Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame  
3 Untuk perpanjangan, lampirkan izin lama  
4 SKRD/SKPD dan Bukti Pembayaran (jika sudah membayar pajak/retribusi)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Beretribusi

PRODUK LAYANAN :

  •   Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.