Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)


DASAR HUKUM :

1 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP
2 Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame
3 Gambar / Naskah Reklame yang akan dipasang
4 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
5 SKRD/SKPD dan Bukti Pembayaran (jika sudah membayar pajak/retribusi) 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP  
2 Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame  
3 Untuk perpanjangan, lampirkan izin lama  
4 SKRD/SKPD dan Bukti Pembayaran (jika sudah membayar pajak/retribusi)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Beretribusi

PRODUK LAYANAN :

  •   Izin Reklame Tetap (Reklame Tetap)

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id