Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)


DASAR HUKUM :

1 Dasar hukum : Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan.  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP karyawan  
2 Scanan KTP Pengusaha  
4 Pas foto Karyawan (3 x 4, 2 lembar)  
5 Pas foto Pengusaha (3 x 4, 2 lembar)  
6 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan  
7 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP karyawan 
2 Scanan KTP Pengusaha  
4 Pas foto Karyawan (3 x 4, 2 lembar)  
5 Pas foto Pengusaha (3 x 4, 2 lembar)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.