Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)


DASAR HUKUM :

1 Dasar hukum : Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Perizinan dan sertifikasi Bidang Kesehatan.  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP karyawan  
2 Scanan KTP Pengusaha  
4 Pas foto Karyawan (3 x 4, 2 lembar)  
5 Pas foto Pengusaha (3 x 4, 2 lembar)  
6 Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan  
7 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP karyawan 
2 Scanan KTP Pengusaha  
4 Pas foto Karyawan (3 x 4, 2 lembar)  
5 Pas foto Pengusaha (3 x 4, 2 lembar)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP)

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id