Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Praktik Dokter Spesialis


DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua
8. SIP lama asli

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Surat Izin Praktik Dokter Spesialis

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.