Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis


DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua
8. SIP lama asli

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia