Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Praktik Dokter Internsip


DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Surat Tanda Registrasi (STR) asli
2 Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek kerja atau surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebagai tempat praktiknya
3 Foto copy KTP  
4 Surat Rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat kerja
5 Membuat Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk praktik mandiri
6 Surat persetujuan dari atasan langsung
7 Foto copy STR kesatu untuk pengajuan SIP kedua
8. SIP lama asli

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Surat Izin Praktik Dokter Internsip

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id