Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Tenaga Kefarmasian

DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
8 Scanan SIP asli yang pertama untuk pengajuan SIP Kedua
9 surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
10 Surat Keterangan dari Pimpinan Faskes
11 Scanan STR asli yang masih berlaku atau surat rekomendasi sedang mengurus STR dari organisasi profesi (bagi pemohon SIP Sementara)

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
8 Scanan SIP asli yang pertama untuk pengajuan SIP Kedua
9 surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
10 Surat Keterangan dari Pimpinan Faskes
11 Scanan STR asli yang masih berlaku atau surat rekomendasi sedang mengurus STR dari organisasi profesi (bagi pemohon SIP Sementara)
12 Scan SIP lama

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Surat Izin Tenaga Kefarmasian

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id