Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Izin Praktik Elektromedis

DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
8 Scanan SIP asli yang pertama untuk pengajuan SIP Kedua
9 surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
10 Surat Keterangan dari Pimpinan Faskes
11 Scanan STR asli yang masih berlaku atau surat rekomendasi sedang mengurus STR dari organisasi profesi (bagi pemohon SIP Sementara)

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP Pemohon
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)
3 Scanan Ijazah Asli
4 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter
5 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG
6 Surat rekomendasi dari organisasi profesi
7 Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang telah disahkan oleh Dinas LIngkungan Hidup (DLH) bagi yang praktik mandiri.
8 Scanan SIP asli yang pertama untuk pengajuan SIP Kedua
9 surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktek
10 Surat Keterangan dari Pimpinan Faskes
11 Scanan STR asli yang masih berlaku atau surat rekomendasi sedang mengurus STR dari organisasi profesi (bagi pemohon SIP Sementara)
12 Scan SIP lama

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  Surat Izin Praktik Elektromedis

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id