DASAR HUKUM :
1. | Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
2 | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi |
PENJELASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 1:
"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha". Risiko adalah Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 3 berbunyi:
"Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengaturan:
- kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha
- persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko".
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 6 Ayat 5 berbunyi:
"Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini".
Kemudian Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 10 Ayat 1 dan 2, pembagian risiko izin masing-masing sektor dikategorikan menjadi 4 kategori yaitu:
- Risiko Rendah
- Risiko Menengah Rendah
- Risiko Menengah Tinggi
- Risiko Tinggi
PERSYARATAN PERMOHONAN
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
Persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi mengacu pada KBLI yang dipilih oleh pemohon dengan mempertimbangkan analisis tingkat Risiko oleh sistem dari KBLI tersebut.
MEKANISME / PROSEDUR:
PRODUK LAYANAN:
Berdasarkan Kategori Risiko:
1 | Rendah | NIB |
2 | Menengah Rendah | NIB dan SS |
3 | Menengah Tinggi | NIB dan SS |
4 | Tinggi | NIB dan Izin |
Keterangan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- SS (Sertifikat Standar)
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1 | Waktu Proses | Menyesuaikan KBLI yang dipilih dan analisis risiko |
2 | Biaya | Gratis |