Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal

DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional  
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP Pemohon  
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
3 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter  
4 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG  
5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan  
6 Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemoho  
7 Sertifikat/ ijazah pengobat tradisional 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP Pemohon  
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
3 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter  
4 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG  
5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan  
6 Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemoho  
7 Sertifikat/ ijazah pengobat tradisional  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id