Rabu, 09 Juli 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal

DASAR HUKUM :

1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 
2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional  
3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Scanan KTP Pemohon  
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
3 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter  
4 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG  
5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan  
6 Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemoho  
7 Sertifikat/ ijazah pengobat tradisional 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan KTP Pemohon  
2 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
3 Scanan Surat Keterangan sehat dari dokter  
4 Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm berlatar belakang merah format JPG atau PNG  
5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan  
6 Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemoho  
7 Sertifikat/ ijazah pengobat tradisional  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •  Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia