Selasa, 30 Mei 2023
A- A A+

Jenis Perizinan

Perizinan Dasar dan Perizinan Berbasis Risiko (PBG dan SLF)

Penilaian: 1 / 5

Aktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DASAR HUKUM :

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung
2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

PERSYARATAN PERMOHONAN PBG dan SLF

MEKANISME / PROSEDUR:

PRODUK LAYANAN:

  • Perizinan Bangunan Gedung untuk PBG
  • Sertifikat Laik Fungsi untuk SLF

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa:

1 Waktu Proses  21 hari
2 Biaya Dikenakan Retribusi Sesuai Peraturan Daerah

 

 

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id