DASAR HUKUM :
1 | Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. |
PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :
1 | Scanan KTP |
2 | Photo berwarna |
3 | Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 | Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 | Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 | Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 | Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh) |
8 | Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :
1 | Scanan KTP |
2 | Photo berwarna |
3 | Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan |
4 | Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah |
5 | Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya |
6 | Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.10.000 |
7 | Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) |
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
1 | Waktu Proses | 5 Hari Kerja |
2 | Biaya | Gratis |
PRODUK LAYANAN
- Izin Pendirian RPH Dan Usaha Pemotongan Hewan
PROSEDUR :
1 | Pemohon | Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office |
2 | Berkas Masuk | Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline |
3 | Pemeriksaan Berkas | Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office |
4 | Pemeriksaan Lapangan | Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi) |
5 | Instansi Dinas Terkait | Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait) |
6 | Proses | Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait |
7 | Pembayaran Retribusi | Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah |
8 | Penyerahan Surat Izin | Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia |