Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Pengesahan Pertelaan, Akta Pemisah Rumah Susun

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pengesahaan Pertelaan, Akta Pemisahaan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan  
2 copy Akte Pendirian Perusahaan  
3 copy Sertifikat Tanah  
4 gambar Rencana Tapak/Site plan  
5 copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  
6 gambar Pertelaan  
7 uraian Pertelaan  
8 akta Pemisahan Rumah Susun  
9 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
10 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan hasil test tanah*  
2 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •    Akta Pengesahan Pertelaan

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia