Jumat, 26 April 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Pengesahan Pertelaan, Akta Pemisah Rumah Susun

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 60 tahun 2012 tentang Pengesahaan Pertelaan, Akta Pemisahaan Rumah Susun dan Penerbitan Sertifikasi Laik Fungsi  

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan  
2 copy Akte Pendirian Perusahaan  
3 copy Sertifikat Tanah  
4 gambar Rencana Tapak/Site plan  
5 copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)  
6 gambar Pertelaan  
7 uraian Pertelaan  
8 akta Pemisahan Rumah Susun  
9 Surat Pernyataan Pemohon (Download contoh)  
10 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID) 

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 Scanan hasil test tanah*  
2 Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB) - (dapat diperoleh di: OSS.GO.ID)  

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •    Akta Pengesahan Pertelaan

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id