Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Penggalian Jalan Kota

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021;

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 Fotocopy/Scanan KTP Pemohon 
2 surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya) 
3 gambar/Denah lokasi Galian
4 untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT) 
5 rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik)
6 surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat
7 surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  10 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •    Izin Penggalian Jalan Kota

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.