DASAR HUKUM :
1 | Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021; |
PERSYARATAN PERMOHONAN :
1 | Fotocopy/Scanan KTP Pemohon |
2 | surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya) |
3 | gambar/Denah lokasi Galian |
4 | untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT) |
5 | rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik) |
6 | surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat |
7 | surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula |
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
1 | Waktu Proses | 10 Hari Kerja |
2 | Biaya | Gratis |
PRODUK LAYANAN
- Izin Penggalian Jalan Kota
PROSEDUR :
1 | Pemohon | Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office |
2 | Berkas Masuk | Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline |
3 | Pemeriksaan Berkas | Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office |
4 | Pemeriksaan Lapangan | Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi) |
5 | Instansi Dinas Terkait | Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait) |
6 | Proses | Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait |
7 | Pembayaran Retribusi | Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah |
8 | Penyerahan Surat Izin | Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia |