DASAR HUKUM :
1 | Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021; |
PERSYARATAN PERMOHONAN :
1 | Fotocopy/Scanan KTP Pemohon |
2 | surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya) |
3 | gambar/Denah lokasi Galian |
4 | untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT) |
5 | rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik) |
6 | surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat |
7 | surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula |
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
1 | Waktu Proses | 10 Hari Kerja |
2 | Biaya | Gratis |
PRODUK LAYANAN
- Izin Penggalian Jalan Kota
PROSEDUR :
1 | Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk. |
2 | Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon. |
3 | Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon. |
4 | Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). |
5 | Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan. |
6 | Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO. |