Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Penggalian Jalan Kota

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021;

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 Fotocopy/Scanan KTP Pemohon 
2 surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya) 
3 gambar/Denah lokasi Galian
4 untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT) 
5 rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik)
6 surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat
7 surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  10 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •    Izin Penggalian Jalan Kota

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id