Selasa, 30 Mei 2023
A- A A+

Jenis Perizinan

Pendirian dan Perpanjangan Kantor Cabang PPTKIS (Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta)

Penilaian: 1 / 5

Aktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

PERSYARATAN PERMOHONAN BARU :

1 Surat Permohonan
2 fotocopy SIPPTKIS (legalisir)
3 fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
4 rekomendasi Pembentukan Kantor Cabang dari Disnaker Kab/Kota setempat
5 surat Keputusan Direksi tentang Pengangkatan dan Penempatan Kepala Kantor Cabang dan Karyawan
6 uraian Tugas dan Fungsi Kantor Cabang
7 struktur Organisasi Perusahaan
8 surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh Kantor Pusat terrhadap Kegiatan Kantor Cabang (bermaterai) 
9 surat Kuasa kantor Pusat kepada kantor Cabang untuk mengurus proses Penyelenggaraan TKI 
10 surat Keterangan Penjelasan Gedung dan Fasilitas yang dimiliki
11 bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
12 surat Pernyataan Tidak Keberatan tentang keberadaan Kantor dari RT dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat
13 surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan setempat
14 denah Kantor Cabang
15 Fotocopy KTP Penanggung Jawab Kantor Cabang
16 akte Pendirian Kantor Cabang
17 wajib Lapor Ketenagakerjaan
18 laporan Hasil Kunjungan / Pemeriksaan Gedung dan Fasilitas yang dimiliki
19 pas photo 4 x 6 : 3 (tiga) lembar
20 fotocopy NPWP

PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN :

1 fotocopy SIPPTKI yang dilegalisir oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk
2 rekomendasi dari dinas Kabupaten/Kota Surat Keputusan Direksi tentang Pengangkatan dan penempatan Kepala kantor cabang dan karyawan 
3 struktur Organisasi
4 fotocopy bukti penguasaan sarana dan prasarana berupa kantor, peralatan kantor, surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama dalam waktu palingkurang 5 tahun
5 pas foto pimpinan perusahaan ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 2 lembar
6 laporan penempatan TKI ke luar negeri
7 surat permohonan dari perusahaan

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •    Izin Pendirian dan Perpanjangan Kantor Cabang PPTKIS (Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
       Swasta)

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id