Selasa, 30 Mei 2023
A- A A+

Jenis Perizinan

Perizinan Pendidiran Perpanjangan Bursa Kerja (BKK)

Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 mengajukan Proposal Pendirian BKK
2 mempunyai calon Pemandu BKK yang bersertifikat
3 struktur Organisasi BKK
4 foto diri calon Pemandu BKK ukuran : 3 x 4  2 lembar
5 keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan Antar Kerja
6 rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 (satu) tahun
7 fotocopy Surat Ijin Operasional Satuan Pendidikan Menengah

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Izin Pendidiran Perpanjangan Bursa Kerja (BKK)

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id