Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Trayek

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 fotocopy/scanan KTP
2 fotocopy/scanan Izin Trayek
3 fotocopy/scanan buku Uji (Kier)
4 fotocopy/scanan STNK
5 fotocopy/scanan Kartu Pengawas Izin Trayek
6 jangka waktu proses selama 5 hari kerja

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Beritrubusi sesuai PERDA

PRODUK LAYANAN

  •   Izin Trayek

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.