Sabtu, 20 April 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Trayek

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 fotocopy/scanan KTP
2 fotocopy/scanan Izin Trayek
3 fotocopy/scanan buku Uji (Kier)
4 fotocopy/scanan STNK
5 fotocopy/scanan Kartu Pengawas Izin Trayek
6 jangka waktu proses selama 5 hari kerja

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Beritrubusi sesuai PERDA

PRODUK LAYANAN

  •   Izin Trayek

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id