Selasa, 30 Mei 2023
A- A A+

Jenis Perizinan

Izin Depo Obat Hewan dan Toko Obat Hewan/Poultyshop

Penilaian: 3 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

PERSYARATAN PERMOHONAN :

1 Nomor Induk Berusaha
2 Izin Usaha Importir
3 lembar spesifikasi permohonan
4 invoice/performa invoice/purchase order
5 surat persetujuan pemehang nomor pendaftaran obat hewan
6 VHC untuk sediaan biologik
7 sertifikat analisa yang masih berlaku
8 fotocopy KTP Pemohon
9 fotocopy NPWP

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  7 Hari Kerja
2 Biaya Gratis

PRODUK LAYANAN

  •   Izin Depo Obat Hewan dan Toko Obat Hewan/Poultyshop

PROSEDUR :

1 Pemohon Mengajukan permohonan secara online melalui sakpore.pekalongankota.go.id atau secara offline melalui front office
2 Berkas Masuk Berkas permohonan izin diupload secara online atau offline
3 Pemeriksaan Berkas Berkas permohonan diperiksa kelengkapan dan kesesuaiannya oleh petugas Front Office
4 Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis DPMPTSP (Untuk izin yang memerlukan cek lokasi)
5 Instansi Dinas Terkait Verifikasi dan rekomendasi dari Dinas Terkait (untuk izin yang memerlukan rekomendasi dinas terkait)
6 Proses Pembuatan Surat (SK) Izin berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari Dinas terkait
7 Pembayaran Retribusi Pembayaran retribusi izin oleh pemohon (untuk izin yang dikenakan retribusi) sesuai Peraturan Daerah
8 Penyerahan Surat Izin Penyerahan Surat Izin kepada Pemohon baik secara langsung melalui Front Office atau dikirim melalui POS Indonesia

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id