Wali Kota Mochammad Saelany Machfudz melaunching Perizinan Digital di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (5/7). (suaramerdeka.com/Isnawati)
PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, meluncurkan perizinan digital. Peluncuran dilakukan Wali Kota Pekalongan, Mochammad Saelany Machfudz, di Ruang Jetayu Setda Kota Pekalongan, Kamis (5/7).
Kepala Bidang (Kabid) Kebijakan dan Promosi Penanaman Modal DPMTSP Kota Pekalongan, TR Jaka Wibawa menjelaskan, perizinan digital adalah kebijakan pelayanan perizinan dengan produk perizinan berupa izin digital (paperless) dan ditandatangani secara digital atau elektronik.
Produk izin berupa softcopy dalam bentuk file format PDF. Terdapat tujuh perizinan yang dilakukan secara online dengan tanda tangan digital. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Dagang (TDP), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP). Selain itu, Sertifikasi Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin rumah kos dan izin warnet.
‘’Izin digital ini lebih mudah, transparan dan akuntabel. Investor tidak perlu datang langsung untuk mengajukan dan mengambil izin, serta bisa mencegah pemalsuan dokumen. Selain itu, hemat dan ramah lingkungan,’’ katanya.
Tinggal Cetak
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono menambahkan, izin digital merupakan lompatan inovasi setelah meluncurkan sistem perizinan online. ‘’Jika sebelumnya masih menggunakan kertas dan izin dikirim melalui pos, sekarang lebih efisien lagi. Pemohon bisa ngeprint sendiri di rumah. Setelah ditandatangani secara digital, perizinan sudah resmi. Kapan dibutuhkan, tinggal cetak,’’ jelasnya.
Apabila masyarakat tidak mempunyai printer di rumah, DPMPTSP Kota Pekalongan akan menerapkan sistem perizinan online. Izin akan dikirim ke rumah melalui PT Pos. Sementara bagi masyarakat yang masih gaptek, bisa datang ke kantor DPMPTS Kota Pekalongan. Namun, tetap diberlakukan perizinan online.
Saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan tanda tangan digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). ‘’Sistem sudah siap. Tapi pengesahannya belum. Kami masih menunggu dari Kominfo,’’ katanya.
Wali Kota mengatakan, dengan perizinan digital, pelayanan perizinan lebih maksimal dan lebih cepat. ‘’Selain cepat juga menghemat anggaran. Karena sudah tidak menggunakan kertas. Dari beberapa formulir sudah ditiadakan,’’ tandasnya.
Mengutip (Suara Merdeka : https://www.suaramerdeka.com/news/baca/100951/perizinan-digital-langsung-cetak-di-rumah)