INFORMASI - Kota Pekalongan- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Kota Pekalongan selama 2 hari, Senin-Selasa, 29-30 Juli 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, berlangsung di Hotel Khas Pekalongan, Senin (29/7/2024). Pada kesempatan tersebut, Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya menekankan, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar kegiatan usahanya berjalan lancar, diantaranya izin usaha mereka harus memiliki izin legalitas, memperhatikan keamanan lingkungan dan pembuangan limbahnya, serta akuntabilitas. Menurutnya, hal ini penting dilakukan setiap pelaku usaha. Pengawasan bisa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi bersama.
"Pengawasan ini untuk melindungi baik produsen maupun konsumen. Ada beberapa aspek yang perlu dilakukan yakni setiap izin usaha harus memiliki legalitas agar secara ketentuan ada perlindungan kepastian hukum, ada aspek memperhatikan lingkungan beserta pembuangan limbahnya, aspek akuntabulitas,"ucapnya. Jika sudah berizin, maka para pelaku usaha ini bisa mengakses pendanaan, program baik melalui perbankan atau instansi terkait. Kegiatan pengawssan perizinan pelaku usaha ini perlu diharmonisasikan dengan penyiapan tenaga kerja yang mumpuni dan terampil. Disamping melakukan sosialisasi pengawasan perizinan pelaku usaha, Pemkot melalui Dinperinaker selama 1 bulan penuh telah memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada masyarakat Kota Pekalongan yang menyasar 1.080 orang.
"Dengan adanya dua keguatan ini diharapkan bisa saling mendukung, baik dari sisi perizinan berusaha maupun penyiapan SDM tenaga kerjanya di berbagai sektor seperti perbaikan, bordir, fashion, kuliner, dan lain-lain. Harapannya, semua UMKM di Kota Pekalongan ini nantinya bisa berizin dan melengkapi asa legalitas dan menjamin perlindungan produsen dan konsumennya,"bebernya. Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menyebutkan, sosialisasi ini digelar selama 2 hari dengan mengundang 75 orang pelaku UMKM di Kota Pekalongan yang bergerak di sektor perdagangan, perindustrian dan pariwisata.
"Kegiatan ini menjadi program kerja rutinan di DPMPTSP untuk mengakomodir para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha agar bisa difasilitasi dan diberikan pemahaman terkait perizinan usaha berbasis resiko sekaligus legalitas usahanya,"ungkap Beno. Selain itu, kegiatan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, bahwasannya bagi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya maupun pada saat menjalankan usahanya memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas usahanya. Selama 2 hari acara ini berlangsung, jajaran DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi perizinan berusaha secara on the spot yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang hadir.
"Melalui kegiatan ini, kami juga mendorong mereka yang sudah memiliki izi usaha tetapi belum bermigrasi ke sistem online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisa kami bantu fasilitasi melalui layanan konsultasi tersebut. Sehingga, diharapkan UMKM khususnya di sektor perdagangan dan jasa yang mendominasi kegiatan usaha di Kota Pekalongan bisa lebih optimal dan tidak khawatir akan legalitas usahanya,"tandasnya. (Dian).
Sumber : DINKOMINFO Kota Pekalongan
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore