Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Kartu Pengawas Trayek

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Trayek

PERSYARATAN :

PERMOHONAN BARU :

1 Nomer Induk berusaha (NIB) / Sertifikat Standar
2 KTP
3 NPWP)
4 Untuk Badan Hukum menyertakan Scan NPWP, Scan Akta Pendirian/Perubahan dari Notaris dan Kemenkumham
5 Buku Uji Kier
6 STNK
7 Rekomendasi DINHUB
8 SK Izin Trayek
9 Surat Pernyataan Keabsahan Data (Sesuai Format 1)
10 Semua berkas merupakan dokumen asli discan dan diupload ke sistem

PERPANJANGAN / PERUBAHAN :

1 Nomer Induk berusaha (NIB) / Sertifikat Standar
2 KTP
3 NPWP)
4 Untuk Badan Hukum menyertakan Scan NPWP, Scan Akta Pendirian/Perubahan dari Notaris dan Kemenkumham
5 Buku Uji Kier
6 STNK
7 Rekomendasi DINHUB
8 Kartu Pengawas Trayek Lama
9 Surat Pernyataan Keabsahan Data (Sesuai Format 1)
10 Semua berkas merupakan dokumen asli discan dan diupload ke sistem

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya GRATIS

PRODUK LAYANAN

  • Kartu Pengawas Trayek

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.