DASAR HUKUM :
1 | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian |
2 | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 070/0013894 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian |
PERSYARATAN :
PERMOHONAN BARU :
1 | KTP Pemohon |
2 | Surat Pengantar dari Instansi/Sekolah/Universitas |
3 | Proposal Penelitian (Untuk Kegiatan KKN dan Penelitian) dengan ketentuan memuat : pelaksana, latar belakang, tujuan, manfaat, metode, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan. |
4 | Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1) |
5 | Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system |
PERPANJANGAN / PERUBAHAN :
1 | KTP Pemohon |
2 | Surat Pengantar dari Instansi/Sekolah/Universitas |
3 | Proposal Penelitian (Untuk Kegiatan KKN dan Penelitian) dengan ketentuan memuat : pelaksana, latar belakang, tujuan, manfaat, metode, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan. |
4 | SK Izin Lama |
5 | Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1) |
6 | Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system |
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
1 | Waktu Proses | 5 Hari Kerja |
2 | Biaya | GRATIS |
PRODUK LAYANAN
- Surat Keterangan Penelitian (SKP)
PROSEDUR :
1 | Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk. |
2 | Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon. |
3 | Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon. |
4 | Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). |
5 | Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan. |
6 | Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO. |