Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Surat Keterangan Penelitian (SKP)

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
2 Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 070/0013894 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

PERSYARATAN :

PERMOHONAN BARU :

1 KTP Pemohon
2 Surat Pengantar dari Instansi/Sekolah/Universitas
3 Proposal Penelitian (Untuk Kegiatan KKN dan Penelitian) dengan ketentuan memuat : pelaksana, latar belakang, tujuan, manfaat, metode, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan.
4 Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1)
5 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PERPANJANGAN / PERUBAHAN :

1 KTP Pemohon
2 Surat Pengantar dari Instansi/Sekolah/Universitas
3 Proposal Penelitian (Untuk Kegiatan KKN dan Penelitian) dengan ketentuan memuat : pelaksana, latar belakang, tujuan, manfaat, metode, ruang lingkup dan waktu pelaksanaan.
4 SK Izin Lama
5 Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1)
6 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya GRATIS

PRODUK LAYANAN

  • Surat Keterangan Penelitian (SKP)

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.