Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

Jenis Perizinan

Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERSYARATAN :

PERMOHONAN BARU :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
4 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
5 NPWP Badan Hukum/Yayasan
6 Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa
7 Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
8 SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
9 SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan
10 Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan)
11 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
12 Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
13 Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara
14 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
15 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
16 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PERPANJANGAN / PERUBAHAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
5 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
6 NPWP Badan Hukum/Yayasan
7 Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa
8 Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
9 SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
10 SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan
1 Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan)
12 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
13 Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
14 Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara
15 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
16 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
17 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PENCABUTAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan (Optional)
5 Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1)
6 Semua berkas di scan dan diupload ke sistem

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya GRATIS

PRODUK LAYANAN

  • Kartu Pengawas Trayek

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.