DASAR HUKUM :
1 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; |
2 | Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan |
PERSYARATAN :
PERMOHONAN BARU :
1 | KTP Pemohon |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format) |
4 | Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan) |
5 | NPWP Badan Hukum/Yayasan |
6 | Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa |
7 | Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan |
8 | SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan |
9 | SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan |
10 | Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan) |
11 | Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan |
12 | Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan. |
13 | Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara |
14 | Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
15 | Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan |
16 | Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system |
PERPANJANGAN / PERUBAHAN :
1 | KTP Pemohon |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | SK Izin Lama |
4 | Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format) |
5 | Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan) |
6 | NPWP Badan Hukum/Yayasan |
7 | Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa |
8 | Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan |
9 | SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan |
10 | SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan |
1 | Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan) |
12 | Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan |
13 | Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan. |
14 | Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara |
15 | Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan |
16 | Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan |
17 | Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system |
PENCABUTAN :
1 | KTP Pemohon |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) |
3 | SK Izin Lama |
4 | Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan (Optional) |
5 | Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1) |
6 | Semua berkas di scan dan diupload ke sistem |
WAKTU PROSES DAN BIAYA :
1 | Waktu Proses | 5 Hari Kerja |
2 | Biaya | GRATIS |
PRODUK LAYANAN
- Kartu Pengawas Trayek
PROSEDUR :
1 | Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk. |
2 | Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon. |
3 | Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon. |
4 | Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO). |
5 | Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan. |
6 | Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO. |