Rabu, 30 Oktober 2024
A- A A+

Jenis Perizinan

Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

DASAR HUKUM :

1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman, Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
2 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

PERSYARATAN :

PERMOHONAN BARU :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
4 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
5 NPWP Badan Hukum/Yayasan
6 Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa
7 Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
8 SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
9 SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan
10 Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan)
11 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
12 Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
13 Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara
14 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
15 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
16 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PERPANJANGAN / PERUBAHAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Proposal Pendirian Satuan Pendidikan (sesuai Format)
5 Akta Pendirian/Perubahan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham (Untuk Badan Hukum/Yayasan)
6 NPWP Badan Hukum/Yayasan
7 Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa
8 Susunan Pengurus Yayasan/lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
9 SK Penetapan Kepala Satuan Pendidikan oleh Yayasan/Lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan
10 SK Penetapan Komite Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan
1 Surat Pernyataan/Keterangan persetujuan pendirian Satuan Pendidikan dari masyarakat sekitar (diwakili oleh minimal 10 warga termasuk Ketua RT dan Ketua RW terdekat dengan Satuan Pendidikan)
12 Surat Pernyataan sanggup menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pendidikan
13 Surat pernyataan dari yayasan/lembaga penyelenggara yang menyatakan kesanggupan menanggung semua biaya operasional minimal 1 (satu) tahun ke depan.
14 Rekening Bank Yayasan/lembaga penyelenggara
15 Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan
16 Foto Gedung dan lingkungan Satuan Pendidikan
17 Semua berkas merupakan dokumen asli di scan dan diupload ke system

PENCABUTAN :

1 KTP Pemohon
2 Nomor Induk Berusaha (NIB)
3 SK Izin Lama
4 Surat Pemberitahuan Penutupan Satuan Pendidikan Dari Dinas Pendidikan (Optional)
5 Surat Pernyataan Keabsahan Data (sesuai Format 1)
6 Semua berkas di scan dan diupload ke sistem

WAKTU PROSES DAN BIAYA :

1 Waktu Proses  5 Hari Kerja
2 Biaya GRATIS

PRODUK LAYANAN

  • Kartu Pengawas Trayek

PROSEDUR :

1 Pemohon dapat mendaftarkan perizinan secara online melalui website SAKPORE www.sakpore.pekalongankota.go.id atau offline melalui Front Office (FO) / Helpdesk.
2 Persyaratan Izin diupload ke dalam sistem SAKPORE oleh Pemohon.
3 Dokumen izin akan diverifikasi oleh Petugas FO, apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, Petugas FO menerima permohonan dan memberikan tanda terima/notifikasi sistem bahwa izin sedang diproses kepada Pemohon.
4 Berkas permohonan diproses dan dikaji oleh Petugas Back Office (BO).
5 Dari hasil kajian, Petugas BO akan membuat draft Surat Izin/Penolakan dan diteruskan ke proses penandatanganan Surat Izin/Penolakan.
6 Surat Izin/Penolakan dapat didownload melalui sistem SAKPORE atau dapat diambil langsung melalui Petugas FO.

 

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id