INFORMASI - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan telah melakukan proses untuk pemusnahan dari mulai pembentukan tim penilai kearsipan, pemilahan arsip yang akan dimusnahkan, pembuatan SK arsip usul musnah, sampai dengan Berita Acara untuk pelaksanaan pemusnahan. Pemusnahan yang dilakukan yaitu dengan cara direndam menggunakan air sampai menjadi bubur kertas sehingga informasi yang ada pada berkas tidak dapat dikenali kembali.
Pemusnahan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 dipimpin oleh Bapak Sukirno, S.STP., M.M Sekretaris DPMPTSP Kota Pekalongan selaku Ketua Unit Kearsipan DPMPTSP Kota Pekalongan. Dilaksanakan dan disaksikan oleh Dinas Kearsipan Kota Pekalongan, Perwakilan dari Inspektur Kota Pekalongan, Bagian Hukum Kota Pekalongan dan Tim Kearsipan DPMPTSP Kota Pekalongan. Pemusnahan Arsip dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekalongan No. Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Kearsipan.
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore