INFORMASI - Rabu, 15 Mei 2024, DPMPTSP Kota Pekalongan menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan penyusunan peta potensi investasi. Bertempat di ruang rapat Kepala DPMPTSP, rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP dan diikuti oleh tim pelaksana kegiatan peta potensi investasi yang meliputi Sekretaris DPMPTSP, Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dan Muda. Penata Perizinan Ahli Madya, dan para staf.
Pada rapat persiapan tersebut dibahas KAK (Kerangka Acuan Kerja) pekerjaan penyusunan peta potensi investasi yang meliputi bentuk dan sasaran pekerjaan yang akan dilaksanakan, anggaran, serta tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pekerjaan penyusunan peta potensi investasi untuk tahun 2024 ini akan menggunakan jasa penyedia/konsultan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Sebagai informasi, kegiatan penyusunan peta potensi investasi merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Pekalongan setiap tahunnya. Merujuk pada Perka BKPM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di daerah dilaksanakan melalui identifikasi dan pemetaan potensi dan peluang penanaman modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya secara elektronik.
Dengan adanya dokumen peta potensi investasi daerah ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh para investor sebagai bahan informasi peluang investasi di Kota Pekalongan, dan bagi Pemerintah Daerah dapat digunakan sebagai bahan promosi investasi, serta sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan.
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore