Sabtu, 20 April 2024
A- A A+

Survey Kepuasan Masyarakat

Satpol PP Segel 3 Menara Telekomunikasi Tak Berijin

1380761 937614936269303 8619367005820263371 n

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan pada Jum’at 10 April 2015, melakukan penyegelan terhadap tiga menara telekomunikasi di tiga lokasi berbeda.

Penyegelan tersebut terpaksa dilakukan karena perusahaan penyedia layanan menara telekomunikasi tidak dinilai melengkapi administrasi perijinan dan tidak mengindahkan surat terguran.

Kepada Radio Kota Batik, Kasatpol PP setempat, Yos Rosyidi mengatakan, ketiga menara telekomunikasi yang disegel berada di wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat, Degayu, dan Kuripan.

Yos Rosyidi menambahkan, jika kedepan ketiga perusahaan penyedia layanan menara telekomunikasi beritikad baik mengurus administrasi perijinan, maka pihaknya akan membuka segel dan dipersilakan untuk bisa beroperasional kembali.

Pihaknya mengerahkan sebanyak 15 petugas dari Satpol PP juga dari Dinas Pekerjaan Umum, BPMP2T, Diskominfo, Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan serta Petugas PLN dalam proses penyegelan tersebut.

 

(sumber radio kota batik)

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id