Selasa, 19 Maret 2024
A- A A+

Maksud dan Tujuan

Maksud

Maksud didirikannya DPMPTSP Kota Pekalongan adalah untuk meningkatkan pelayanan prima dan mendukung berkembangnya investasi di Kota Pekalongan melalui penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan dengan sistem pelayanan satu pintu (one stop service). Adapun prinsip dari pelayanan prima sebagaimana tertuang dalam Keputusan MENPAN Nomor 81 Tahun 1993, mencakup aspek : sederhana, jelas, aman, transparan, effisiensi, ekonomis, adil dan tepat waktu.

Dengan hal tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal/investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kota Pekalongan.

Tujuan

  1. Mewujudkan pelayanan prima;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur Pemerintah Kota Pekalongan, khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat;
  3. Mendorong peningkatan investasi di Kota Pekalongan;
  4. Mendorong kelancaran pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id