INFORMASI - STOP Pungutan Liar (Pungli) karena pungli sudah merusah sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan / ancaman kekerasan, untuk memberikan barang, yang seluruhnya / sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupung menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 368 KUHP). #STOPPUNGLI #DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore