Kamis, 21 November 2024
A- A A+

Sejarah

Unit Pelayanan Terpadu (UPT)

Derasnya arus reformasi telah mendorong terjadinya perubahan di berbagai sektor. Demikian juga di sektor pelayanan publik. Masyarakat menuntut adanya perubahan kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik. Selain itu pada saat pelantikannya, Walikota Pekalongan mendapat amanat dari Gubernur Jawa Tengah untuk membentuk Lembaga Pelayanan Terpadu.

Menyikapi hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Unit Pelayanan Terpadu yang secara resmi mulai operasional pada tanggal 1 Nopember 2005 dan menempati kantor di Jl. Majapahit No. 8 Pekalongan.

Dengan personil sebanyak 18 orang dan dipimpin oleh seorang koordinator, UPT melayani 14 jenis perizinan dan non perizinan. Kewenangan itu didasari atas Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 0478 Tahun 2006 tentang Pencabutan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan di Bidang Perizinan.Dengan segala keterbatasan yang dimilikinya, UPT berusaha menjadi awal perubahan paradigma pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.

  UPT TERPADU

 

Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM)

Dengan adanya UPT ini masih dirasa belum memadai untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu penambahan unsur pengaduan dan pengawasan serta penanaman modal, perlu diikuti dengan adanya lembaga yang lebih mapan dan mampu untuk mengelola kewenangan yang harus ditangani. Sehingga pada tanggal 13 Nopember 2006 ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 21 Tahun 2006 yang menjadi dasar pembentukan Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) Kota Pekalongan. Adapun pengisian personil DPTPM baru dapat dilaksanakan pada Bulan April tahun 2007.

Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 468 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan di Kota Pekalongan kepada Kepala DPTPM, maka pelayanan perizinan yang dikelola DPTPM ditingkatkan dari 14 menjadi 28 jenis perizinan dan non perizinan. Dengan Keputusan Walikota itu pula, maka penandatangan perizinan dapat dilakukan oleh Kepala DPTPM, sehingga dapat mempercepat proses pelayanan. Selanjutnya dengan Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 503 / 980 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan di Kota Pekalongan kepada Kepala DPTPM, perizinan dan non perizinan yang dikelola DPTPM bertambah menjadi 32 jenis.

 

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)

Dengan diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dilakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah di Kota Pekalongan. Sesuai dengan PP tersebut maka bentuk lembaga untuk pelayanan terpadu satu pintu adalah berupa Badan, sehingga DPTPM diubah menjadi BPPT. Secara efektif perubahan itu mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2009.

Untuk lebih meningkatkan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka mulai akhir April 2009 BPPT dipindahkan dari kantor lama di Jl. Majapahit No. 8 ke kantor baru di Jl. Majapahit No. 1. Sedangkan untuk peresmian kantor BPPT baru dapat dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2009.

 

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T)

Penanaman Modal merupakan salah satu urusan yang mejadi kewenangan daerah. Selama ini pelaksanaan urusan ini hanya dilekatkan pada salah satu Dinas/Badan yang ada. Dengan adanya Intruksi Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang salah satu prioritasnya adalah iklim investasi dan iklim usaha mengamanatkan pelaksanaan konsolidasi perencanaan pelaksanaan Penanaman Modal dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal, maka urusan penanam modal sekarang tidak cukup hanya dilekatkan pada salah satu Dinas/Badan, namun sudah semestinya menjadi satu badan yang berdiri sendiri yang didalamnya memiliki fungsi-fungsi penanaman modal. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melaksanakan evaluasi dan restrukturisasi organisasi dimana yang menjadi prinsip dalam penyusunan organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Memang tidak semua urusan pemerintahan akan dibentuk dalam suatu organisasi tersendiri, namun mengingat urusan penanaman modal cukup strategis, maka pada Pemerintah Kota Pekalongan memandang perlu untuk mengubah susunan organisasi pelaksana penanaman modal dari semula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Restrukturisasi organisasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 tahun 2011 tentang Tugas dan fungsi Satpol PP dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan, sedangkan untuk realisasi perubahan organisasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pekalongan menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Pekalongan secara efektif pada tanggal 1 Oktober 2011. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pekalongan disingkat BPMP2T merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang mempunyai fungsi kewenangan di bidang pelayanan penanaman modal dan perizinan. Melayani 36 jenis izin.

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013, penanaman modal merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan dan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka dibentukanlah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melayani 38 jenis izin.

 

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id