Selasa, 19 Maret 2024
A- A A+

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, DPMPTSP Kota Pekalongan mempunyai :

TUGAS :

Melaksanakan tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan teknis penanaman modal, pelayanan perizinan terpadu;
  2. Penetapan kebijakan teknis penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  3. Pengkoordinasian pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  4. Pengkoordinasian tugas dibidang perencanaan dan pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  5. Pengkoordinasian fasilitas bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan
  7. Pengarahan dan pengkoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  8. Pengkoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan 
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id