INFORMASI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menggelar kegiatan Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha berbasis risiko pada Selasa, 20 Mei 2025 di Ruang Buketan (Setda Kota Pekalongan). Kegiatan ini merupakan upaya untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan meningkatkan minat investor menanamkan modalnya di kota pekalongan dengan melibatkan narasumber yang kompeten di bidangnya.
Prof. Dr. Mahirun., S.E., M.Si yang merupakan Dekan Fakultas FEB Universitas Pekalongan menjadi moderator dan narasumber yang dihadirkan sebanyak 2 orang terdiri dari Bapak Tjatjoek Hindarto., S. Sos., M.M (DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah) dan H. Agus Djunaedi., S. E (Direktur Utama PT. BPR Bank Pekalongan). Kegiatan kali ini diikuti oleh 57 peserta yang terdiri dari Sektor Perdagangan dan Sektor Perindustrian. Pembukaan diwakilkan oleh Bapak Nur Priyantomo., S. E., M. M sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekalongan. Harapannya kegiatan dapat berjalan dengan baik dan peserta dapat memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan ilmu dan dapat meningkatkan kegiatan usahanya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan materi terkait Perizinan Berusaha dan Permodalan. Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta, dimana peserta antuasias menyimak materi dan berdiskusi secara aktif dengan narasumber.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekalongan menyampaikan bahwa untuk mengurus perizinan harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan ketika ingin memperoleh layanan di DPMPTSP Kota Pekalongan
DPMPTSP Kota Pekalongan memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari gratifikasi dan suap, termasuk layanan yang gratis. Ini berarti semua layanan yang diberikan oleh DPMPTSP, termasuk yang tidak dikenakan biaya, tidak boleh meminta atau menerima gratifikasi apa punKegiatan ditutup oleh Ibu Wakil Wali Kota Pekalongan Hj. Balgis Diab, S. Ag., S.E., M.M dengan menyampaikan harapan agar semua pelaku usaha dapat memiliki NIB dan legalitas yang jelas dalam melaksanakan kegiatan usaha serta meningkatkan kualitas produk sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat, dan bisa mendapatkan
#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore