Kamis, 15 Januari 2026
A- A A+

Jenis Perizinan

INFORMASI - STOP Pungutan Liar (Pungli) karena pungli sudah merusah sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan / ancaman kekerasan, untuk memberikan barang, yang seluruhnya / sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang maupung menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 368 KUHP). #STOPPUNGLI #DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore

INFORMASI - Selamat Datang Milatina Hanifah, S.E.Sy., Istikomah, S.E., Nadya Ayu Popi Haluansa, S.E. dan Ratih Prasastianila Muna, A.Md. Selamat bergabung menjadi keluarga DPMPTSP Pekalongan dan Selamat atas diterimanya menjadi CPNS di DPMPTSP Kota Pekalongan. #DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore

INFORMASI - Terimakasih Bapak Sudarmaji atas kerjasamanya selama ini, Selamat menikmati hari-hari bersama keluarga.  #DPMPTSPKotaPekalongan #Sakpore

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id