Rabu, 14 Oktober 2026
A- A A+

SAKIP

800

INFORMASI - Kota Pekalongan- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di Kota Pekalongan selama 2 hari, Senin-Selasa, 29-30 Juli 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, berlangsung di Hotel Khas Pekalongan, Senin (29/7/2024). Pada kesempatan tersebut, Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya menekankan, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar kegiatan usahanya berjalan lancar, diantaranya izin usaha mereka harus memiliki izin legalitas, memperhatikan keamanan lingkungan dan pembuangan limbahnya, serta akuntabilitas. Menurutnya, hal ini penting dilakukan setiap pelaku usaha. Pengawasan bisa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi bersama.

"Pengawasan ini untuk melindungi baik produsen maupun konsumen. Ada beberapa aspek yang perlu dilakukan yakni setiap izin usaha harus memiliki legalitas agar secara ketentuan ada perlindungan kepastian hukum, ada aspek memperhatikan lingkungan beserta pembuangan limbahnya, aspek akuntabulitas,"ucapnya. Jika sudah berizin, maka para pelaku usaha ini bisa mengakses pendanaan, program baik melalui perbankan atau instansi terkait. Kegiatan pengawssan perizinan pelaku usaha ini perlu diharmonisasikan dengan penyiapan tenaga kerja yang mumpuni dan terampil. Disamping melakukan sosialisasi pengawasan perizinan pelaku usaha, Pemkot melalui Dinperinaker selama 1 bulan penuh telah memberikan pelatihan keterampilan kerja kepada masyarakat Kota Pekalongan yang menyasar 1.080 orang.

"Dengan adanya dua keguatan ini diharapkan bisa saling mendukung, baik dari sisi perizinan berusaha maupun penyiapan SDM tenaga kerjanya di berbagai sektor seperti perbaikan, bordir, fashion, kuliner, dan lain-lain. Harapannya, semua UMKM di Kota Pekalongan ini nantinya bisa berizin dan melengkapi asa legalitas dan menjamin perlindungan produsen dan konsumennya,"bebernya. Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono menyebutkan, sosialisasi ini digelar selama 2 hari dengan mengundang 75 orang pelaku UMKM di Kota Pekalongan yang bergerak di sektor perdagangan, perindustrian dan pariwisata.

"Kegiatan ini menjadi program kerja rutinan di DPMPTSP untuk mengakomodir para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan usaha agar bisa difasilitasi dan diberikan pemahaman terkait perizinan usaha berbasis resiko sekaligus legalitas usahanya,"ungkap Beno. Selain itu, kegiatan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, bahwasannya bagi pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya maupun pada saat menjalankan usahanya memiliki kewajiban untuk memastikan legalitas usahanya. Selama 2 hari acara ini berlangsung, jajaran DPMPTSP juga membuka layanan konsultasi perizinan berusaha secara on the spot yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha yang hadir.

"Melalui kegiatan ini, kami juga mendorong mereka yang sudah memiliki izi usaha tetapi belum bermigrasi ke sistem online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisa kami bantu fasilitasi melalui layanan konsultasi tersebut. Sehingga, diharapkan UMKM khususnya di sektor perdagangan dan jasa yang mendominasi kegiatan usaha di Kota Pekalongan bisa lebih optimal dan tidak khawatir akan legalitas usahanya,"tandasnya. (Dian).

Sumber : DINKOMINFO Kota Pekalongan

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

800

INFORMASI - SI AAP MLAKU atau Siap Melayani Administrasi Perizinan Melalui Layanan Keliling Terpadu dari DPMPTSP Kota Pekalongan telah diselenggarakan di Kelurahan Bandengan pada Hari Rabu, 31 Juli 2024. Layanan yang kami berikan sebagai berikut :

  • Layanan perbantuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS (seperti NIB untuk izin usaha perdagangan, industri, pariwisata dsb)
  • Layanan perbantuan perizinan non berusaha melalui aplikasi New SAKPORE (Seperti Izin Reklame, SPKP, SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Bidan dsb)
  • Layanan Konsultasi perizinan
  • Layanan Pengaduan
  • Layanan Informasi Berusaha dan Non Berusaha
  • Layanan untuk Kelompok Prioritas(Disabilitas,Ibu Hamil, Lansia dll).

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

800

INFORMASI - SI AAP MLAKU atau Siap Melayani Administrasi Perizinan Melalui Layanan Keliling Terpadu dari DPMPTSP Kota Pekalongan telah diselenggarakan di Kelurahan Degayu pada Hari Selasa, 30 Juli 2024. Layanan yang kami berikan sebagai berikut :

  • Layanan perbantuan perizinan berusaha melalui aplikasi OSS (seperti NIB untuk izin usaha perdagangan, industri, pariwisata dsb)
  • Layanan perbantuan perizinan non berusaha melalui aplikasi New SAKPORE (Seperti Izin Reklame, SPKP, SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Bidan dsb)
  • Layanan Konsultasi perizinan
  • Layanan Pengaduan
  • Layanan Informasi Berusaha dan Non Berusaha
  • Layanan untuk Kelompok Prioritas(Disabilitas,Ibu Hamil, Lansia dll).

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

800

INFORMASI - Rabu (24/7) bertempat di ruang rapat Kepala DPMPTSP, telah diselenggarakan rapat FGD awal penyusunan Peta Potensi Investasi Kota Pekalongan. Rapat tersebut dihadiri oleh tim pelaksana kegiatan pada DPMPTSP, perwakilan dari beberapa OPD lingkungan Pemkot Pekalongan, dan konsultan, yakni CV. Tapani Megah Cipta.

Dalam kesempatan rapat ini, tim konsultan memaparkan laporan pendahuluan penyusunan peta potensi investasi Kota Pekalongan, yang mana berpedoman pada SK Menteri Investasi No.50 Tahun 2023 tentang Panduan Penyusunan Potensi dan Peluang Investasi Daerah. Metodologi yang digunakan meliputi: 1) pengumpulan data; 2) identifikasi dan penentuan sektor unggulan dengan analisis LQ, Shift Share, dan Tipologi Sektor; 3) penentuan peluang investasi dengan analisis klaster, pohon industri, dan SWOT; 4) penyusunan profil sektor unggulan Kota Pekalongan; 5) penyusunan peta investasi Kota Pekalongan.

Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana masing-masing OPD memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pendahuluan tersebut juga update terhadap data potensi investasi Kota Pekalongan tahun 2023 yang telah ditetapkan dalam SK Wali Kota. Diharapkan dengan rapat FGD ini pihak konsultan bisa mendapatkan masukan yang membangun untuk perbaikan laporan tersebut dan sebagai tambahan informasi dan data awal dalam penyusunan peta potensi investasi Kota Pekalongan, yang muara akhirnya bisa dimanfaatkan oleh para investor yang ingin berinvestasi di Kota Pekalongan.

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

800

INFORMASI - Pekalongan, 25 Juli 2024 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan menghadiri Review dan Koordinasi Teknis Implementasi Aplikasi Central Java Investment Platform (CJIP) yang di selenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah bertempat di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik Kota Tegal pada Tanggal 18 Juli 2024. Agenda ini di hadiri oleh DPMPTSP se eks Karesidenan Pekalongan dan Banyumas

Dalam agenda tersebut membahas terkait Website CJIP yang memiliki beberapa manfaat antara lain Memberikan informasi kepada calon investor terkait potensi, peluang dan IPRO serta daya dukung yang dimiliki Provinsi Jawa Tengah, mempermudah penyajian informasi promosi potensi investasi oleh pimpinan dalam forum rapat/promosi investasi baik tingkat daerah, nasional, dan penyampaian Informasi investasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan (K/L /lembaga Eksekutif ) serta menjadikan Mall pusat informasi investasi Provinsi Jawa Tengah berbasis Webgis yang berisi peta potensi dan peluang investasi, lengkap dengan daya dukung daerah maupun daya dukung Provinsi, berbasis peta, cakupannya lebih luas dengan kolaborasi dan komunikasi dengan Kabupaten- Kota

#DPMPTSPKotaPekalongan
#Sakpore

Hubungi Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan

Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 1

Telp : 0285 - 432086
Fax : 0285 - 420428
Email : oss@pekalongankota.go.id