Sabtu, 24 Mei 2025
A- A A+

SAKIP

Berikut Hasil Seleksi Administasi Penerimaan Seleksi Tenaga Non PNS Tahun 2018 pada DPMPTSP Kota Pekalongan dapat dilihat disini.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, membuka kesempatan untuk lulusan SMK, D3 dan S1 menjadi Tenaga Non PNS (Tenaga Kegiatan) pada  DPMPTSP Kota Pekalongan.

 

Syarat dan ketentuan dapat dilihat disini

Menindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan tanggal 17 Februari 2017 Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2017 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN, Per tanggal 1 Oktober 2017 bahwa masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selama usaha masih beroperasional.n (HO).

 

 

Diberitahukan bahwa untuk permohonan Izin Gangguan (HO) sudah tidak diproses lagi sesuai Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dan Audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terkait Pembatalan Izin Gangguan.;

Sehubungan dengan hal tersebut per tanggal 25 September 2017 bahwa produk Izin gangguan (HO) sudah tidak diproses lagi di DPMPTSP Kota Pekalongan sesuai dengan Instruksi Walikota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penghentian Pelayanan Izin Gangguan dan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan (HO).

 

 

Membangun Jalan Tol Menuju Surga

         Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama yang membutuhkan khususnya bagi saudara - saudara kita yang sedang terkena bencana / musibah.

         Setiap pegawai DPM-PTSP menyisihkan sekecil apapun rizki yang diberikan olehnya ke kotak yang telah tersedia pada setiap selesai apel pagi.

         Setiap hari selasa diumumkan hasil pengumpulan kotak tersebut. Selanjutnya apabila sudah dianggap cukup langsung dibelajakan untuk keperluan sosial. Dalam hal ini sudah disalurkan ke murid - murid SD Negri Pabean pada Tanggal 7 Juni 2017.